Informasi yang lumayan penting ni, bagi masyarakat yang mempunyai
kendaraan dan suka menggunakan kendaraannya dijalan raya atau jalan-jalan yang
biasanya terdapat “Tilang Menilang” maksudnya ada Pak Polisi yang menilang.
Saat anda kena tilang pastikan anda tahu kesalahan apa yang anda langgar.
Setelah anda benar-benar tahu anda melanggar, polisi pasti akan memberi anda
surat tilang. Perlu anda ketahui ternyata ada 2 macam slip surat tilang. Sudah
tahukah anda apa bedanya?
Simak…………………..>
SLIP MERAH, berarti kita
menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut
sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo,
antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa
pembengkakan nilai nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen
tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum
kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita
mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana
via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no. rek Bank BUMN).
Sesudah itu
kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek
terdekat di mana kita ditilang. Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan
Raya tidak melebihi 50 ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA. Dan satu
lagi yang paling penting, pastikan setiap meminta slip biru NOMINAL yang
tercantum di slip harusnya menuju ke nomer rekening atas nama Kejaksaan Negeri.
Untuk Denda Tilang bisa dilihat di DENDA TILANG. Jadi Jangan mau dong di kasih
Slip warna MERAH, minta Slip warna BIRU (AS. Sumber info ini dari salah satu wartawan
AJI .)
0 komentar:
Posting Komentar